Bupati Gunungkidul Tegaskan Pasien Penyakit Akut Tetap Ditanggung APBD, Rp 42 Miliar Disiapkan
KabarJawa.com– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat merespons penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang menimpa puluhan ribu warganya.
Di tengah kekhawatiran masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.
Bupati Endah secara terbuka menyinggung penonaktifan sekitar 50.000 kepesertaan BPJS Kesehatan di Gunungkidul yang terjadi akibat perubahan data desil dari pemerintah pusat.
Ia menyampaikan sikap tegas bahwa persoalan kesehatan masyarakat tidak boleh berhenti hanya karena perubahan administratif.
Respons Bupati Gunungkidul tentang PBI JKN Gunungkidul yang Nonaktif
Sebagai langkah konkret, Bupati langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memastikan warga dengan kondisi medis berat, seperti penderita penyakit kronis dan pasien yang membutuhkan cuci darah rutin, tetap mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini adalah urusan kemanusiaan, bukan urusan elektoral atau politik. Pemerintah daerah akan mengambil alih pembiayaan pengobatan bagi warga yang menderita penyakit kronis jika kepesertaan BPJS mereka terhenti,” tegas Endah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam melindungi hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan.
Di tengah dinamika penonaktifan PBI JKN dari APBN, Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan langkah antisipatif jangka panjang.
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 42 miliar pada tahun 2026 untuk menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu.
Anggaran tersebut membiayai iuran 108.000 peserta PBI yang bersumber dari APBD Gunungkidul selama satu tahun penuh. Kebijakan ini memastikan puluhan ribu warga miskin tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Gunungkidul, Suyono, menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan perlindungan sosial.
“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki komitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu, melalui kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar Suyono.
Ia menjelaskan bahwa total kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Gunungkidul saat ini mencapai 716.681 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 108.000 peserta masuk dalam kategori PBI yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh APBD daerah.
Dengan besaran iuran Rp 37.800 per orang per bulan, pemerintah daerah mengalokasikan dana Rp 42 miliar agar kepesertaan BPJS Kesehatan kelompok tersebut tetap aktif sepanjang tahun 2026.
Pemkab Buka Peluang Reaktivasi
Suyono mengakui bahwa pada awal tahun 2026 terjadi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN. Di Kabupaten Gunungkidul, sekitar 45.000 peserta PBI APBN tercatat mengalami penonaktifan status kepesertaan.
Meski demikian, Pemkab Gunungkidul tidak menutup mata. Pemerintah daerah membuka peluang reaktivasi kepesertaan melalui skema pembiayaan APBD, terutama bagi warga yang berada dalam kondisi kesehatan mendesak.
“Bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan dan memenuhi kriteria, pemerintah daerah masih membuka peluang reaktivasi melalui pembiayaan APBD,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya keterlambatan penanganan medis akibat terhentinya status kepesertaan JKN.
Sementara itu, Bagian Data Mal Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul mencatat lonjakan signifikan jumlah pemohon layanan dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Bagian Data MPP Gunungkidul, Wagiyo, menyebut peningkatan ini terjadi seiring banyaknya warga yang datang untuk mengecek status kepesertaan JKN.
Wagiyo memperkirakan lonjakan permohonan layanan tersebut akan berlangsung hingga satu bulan ke depan. Pasalnya, masih banyak warga yang baru mengetahui status kepesertaan mereka telah nonaktif.
BPJS Kesehatan Jelaskan Dasar Penonaktifan PBI JKN
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian data. Sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga total jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan secara nasional tetap sama dengan bulan sebelumnya,” jelas Rizzky dalam keterangan resminya, Jumat (7/2).
Rizzky menegaskan bahwa pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan merupakan proses rutin dari Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Meski mengalami penonaktifan, Rizzky menegaskan bahwa peserta PBI Jaminan Kesehatan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka, terutama bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Adapun kriteria warga yang dapat mengajukan reaktivasi adalah sebagai berikut.
- Tercatat sebagai peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan data tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi,” jelasnya.
Jika Kementerian Sosial menyetujui usulan tersebut, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN. BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat Gunungkidul untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN agar tidak mengalami kendala. (ef linangkung)
Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita