Akhirnya Sah! Aturan Baru UMP 2026 Diteken Prabowo, Ini Detail Perubahannya
KabarJawa.com – Kepastian hukum mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akhirnya terjawab.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
Penandatanganan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya polemik penundaan penetapan upah yang sempat molor sejak bulan November lalu.
Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan PP ini telah melewati serangkaian kajian mendalam dan pembahasan panjang yang memperhatikan masukan serta aspirasi banyak pihak, termasuk serikat pekerja atau buruh.
Penerbitan PP terbaru ini disebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat hukum nasional. Aturan ini disusun untuk mengakomodasi dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
“PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini,” demikian keterangan Kemnaker.
Formula: Inflasi Ditambah Pertumbuhan Ekonomi
Poin paling krusial dalam aturan tersebut yaitu terkait rumus penetapan upah. Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum 2026 yaitu:
- Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9
Peran Dewan Pengupahan dan Wewenang Gubernur

Secara teknis, PP ini mengatur bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil perhitungan tersebut kemudian akan diserahkan sebagai rekomendasi kepada gubernur di masing-masing provinsi.
Regulasi ini juga memberikan instruksi kepada para kepala daerah. Gubernur diwajibkan untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal lain yang ada dalam aturan kali ini adalah kewajiban gubernur terkait upah sektoral. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga bisa menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Tenggat Waktu Pengumuman 24 Desember
Selain itu, pemerintah pusat meminta seluruh gubernur diwajibkan untuk menetapkan serta mengumumkan besaran kenaikan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
Batas waktu ini sejalan dengan pernyataan Menaker beberapa waktu lalu yang mana aturan baru ini diharapkan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.***
Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita