Reformasi Polri dan TNI Tak Boleh Sekadar Retorika
KabarJawa.com– Langit Hambalang pada Sabtu sore (21/03/2026) menjadi saksi ketika Prabowo Subianto menyampaikan janji. Negara harus berdiri di atas supremasi hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal, termasuk aparat penegak hukum.
Di hadapan tokoh dan jurnalis, ia berbicara tegas, seolah ingin memutus rantai panjang ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Namun, di balik pernyataan itu, suara lain muncul dari masyarakat sipil. Suara yang tidak sekadar mengingatkan, tetapi juga menagih.
Janji Reformasi Polri dan TNI
Dalam diskusi tersebut, Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan sebuah negara sangat bergantung pada tegaknya hukum.
Ia mengklaim akan melakukan reformasi pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar berjalan sesuai prinsip keadilan.
Pernyataan itu terdengar kuat. Bahkan, bagi sebagian masyarakat, itu seperti angin segar di tengah berbagai kasus hukum yang tak kunjung tuntas.
Namun, sejarah mencatat janji serupa. Bahkan, Prabowo pernah menyatakan akan mengejar pelaku korupsi hingga ke Antartika, sebuah metafora yang menggambarkan keseriusan tanpa batas.
Kini, publik menunggu. Apakah janji kali ini benar-benar akan diwujudkan atau kembali menguap seperti sebelumnya?
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan dari Jogja Corruption Watch, menyampaikan kritik tajam. Ia mengingatkan Presiden agar tidak mengulang pola lama, janji besar yang berakhir tanpa realisasi.
Menurut Kamba, kontradiksi justru terlihat dalam kebijakan terbaru. Ia menyinggung sikap Presiden yang membuka ruang pemaafan bagi pelaku korupsi selama mengembalikan uang hasil kejahatan. Kebijakan ini, menurutnya, berpotensi merusak rasa keadilan publik.
“Penegakan hukum tidak boleh ditawar,” tegasnya. “Jika hukum bisa dinegosiasikan, maka kepercayaan publik akan runtuh.”
Kamba kemudian mengurai satu per satu kasus yang hingga kini masih menggantung, menyisakan luka bagi korban dan keluarganya.
Kasus pertama menyentuh sisi kemanusiaan yang paling mendasar. Seorang driver ojek online, Affan Kurniawan, tewas setelah dilindas kendaraan taktis milik Brimob pada Agustus 2025.
Hingga kini, proses hukum terhadap anggota Polri yang terlibat belum menunjukkan kejelasan yang memuaskan publik.
Di sisi lain, ratusan aktivis yang turun ke jalan pada gelombang demonstrasi Agustus hingga September 2025 masih menghadapi bayang-bayang kriminalisasi. Sebagian dari mereka bahkan masih menjalani proses hukum sebagai tahanan politik di berbagai daerah.
Tidak berhenti di situ, kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus juga menjadi sorotan tajam.
Meski empat anggota TNI telah menjadi tersangka, publik mempertanyakan, apakah keadilan hanya berhenti pada pelaku lapangan?
Koalisi masyarakat sipil mendesak agar pengusutan aktor intelektual di balik kasus tersebut transparan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan itu muncul karena publik ingin melihat hukum berdiri tanpa kompromi.
Keadilan yang Terasa Timpang
Kritik juga mengarah ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kamba menilai lembaga antirasuah itu menunjukkan sikap diskriminatif dalam penanganan kasus.
Ia mencontohkan kasus Yaqut Cholil Qoumas. Setelah selama sepekan, status penahanan Yaqut berubah menjadi tahanan rumah dengan alasan permohonan keluarga.
Kebijakan ini memicu kecemburuan di antara tahanan lain yang tidak mendapatkan perlakuan serupa. Bagi masyarakat, keadilan bukan hanya soal vonis, tetapi juga soal perlakuan yang setara.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Kamba menegaskan satu hal. Jika Presiden benar-benar ingin membenahi sistem hukum, maka ia harus memulai dari kasus-kasus konkret yang sudah ada di depan mata.
Ia berharap Prabowo tidak mengulang déjà vu politik, janji yang terdengar heroik di awal, tetapi melemah seiring waktu.
“Rakyat tidak butuh kata-kata besar. Rakyat butuh keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya. (ef linangkung)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.